WELCOME TO MY BLOG

Vikri Haryo Seno


Jasa konsultasi skripsi tumbuh bak jamur. Semula jasa semacam itu diberikan secara perseorangan dan diam-diam antara teman. Layanan meningkatkan menjadi jasa pemrosesan data statistik dengan program computer. Kemudian meningkat menjadi jasa menginterprestasi dan menuliskan hasil. Lama kelamaan, jasa meningkat sampai memilihkan judul, menyediakan data, bahkan sampai membuatkan secara penuh suatu skripsi. Kegiatan antarteman meningkat menjadi kegiatan “profesional” yang berbentuk usaha yang mengiklankan di Koran local (lihat ilustrasi). Usaha ini tentunya mempunyai modal dasar yaitu kumpulan skripsi yang mencangkupi berbagai bidang studi dan topic, jurnal (kopian atau asli), dan basis data. Mahasiswa tidak perlu mencari data yang diperlukan tinggal membeli data siap olah. Jadi keterampilan mengumpulkan data telah diambil alih oleh jasa ini. Di internetpun tersedia saran untuk membeli skripsi atau tesis. Peminat tinggal mengunjungi www.skripsiekonomi.com dan dapat membeli skripsi dengan judul apapun dengan harga sekitar Rp.750 ribu per skripsi dan skripsi tadi diantar ke rumah. Ini memang jasa yang berorientasi konsumen.

Bisnis ini semakin menggiurkan karena banyak pejabat, bekas pejabat, eksekutif, atau pebisnis bahkan selebritis yang mengambil program S3 yang sebenarnya tidak punya waktu atau motivasi belajar untuk merenung atau tidak mempunyai kemampuan menulis sehingga tidak ada cara lain kecuali memanfaatkan jasa semacam itu. Peserta program S3 yang berduit konon membentuk tim sukses dari kalangn akademik untuk menyelesaikan disertai dengan bayaran yang mendorong akademis melanggar integritas akademik.

Tidak diketahui seberapa jauh dan dalam kapasitas seperti apa bisnis konsultasi skripsi dilaksanakan. Program studi Magister Manajemen UGM pernah mengirim stafnya untuk pura-pura akan menggunakan jasa konsultan tersebut. Bisnis ini ternyata mempunyai perpustakaan berupa ratusan skripsi, tesis, dan disertasi. Tidak diketahui bagaimana penyediaan jasa ini diperolehannya. Jasa yang diberikan antara lain sekedar memfotokopikan skripsi yang sesuai dengan topic sampai membuatkan skripsi tersebut (mengetikkan proposal, menyarankan jawaban atas pertanyaan pembimbing, merevisi sampai skripsi disetujui, menjilidkan, dan latihan ujian pendadaran). Beberapa pemberi jasa meberi garansi “DI JAMIN SAMPAI LULUS”. Konon tarif untuk pembuatan skripsi berkisar antara Rp.1 sampai Rp.5 juta. Untuk tesis, harga dapat mencapai Rp.2,5 juta. Pemberi jasa kebanyakan adalah lulusan S2 bahkan S3 perguruan tinggi terkenal. Salah satu pemberi jasa mengakui bahwa penghasilan sebulan kadang-kadang dapat mencapi lebih dari Rp.10 juta. Hal ini merupakan daya tarik menjamurnya bisnis ini.

Ketika ditanya apakah jasa semacm itu tidak menimbulkan hal yang kurang baik dan etis dalan konteks pendidikan nasional dan tujuan penulisan skripsi, seorang pemberi jasa yang cukup professional mengatakan : “Nyatnya banyak yang dating ke saya dan tidak ada peraturan yang melarang. Juga, nyatanya bnyak yang menyelenggarkan binis seperti ini. Ini berarti ada permintaan. Ada penawaran. Ini hokum ekonomi, jangan berpikir masalah etika atau hokum. Etika tidak ada tempatnya dalam dunia bisnis. What is legal is ethical. Semuanya sah-sah saja.”

Seorang pengguna jasa yang telah lulus sebagai seorang sarjana mengakui : “Saya memang menggunakan jasa konsultan karena mudah ditemui dan dihubungi. Konsultasinya juga enak dan lebih baik dari dosen pembimbing saya. Dosen saya sering tidak membaca proposal saya dan sulit ditemui. Dosen juga tidak membimbing dengan baik dan jelas sehingga saya bingun apa yang haus saya kerjakan dan dimana kekurangan skripsi saya. Setelah saya konsultasi dengan jasa pembimbingan, saya mendapat pengarahan yang baik bahkan setengahnya dibuatkan saran-saran perbaikan. Saya juga belajar banyak dari pemberi jasa. Setelah saya ajukan ke dosen pembimbing, ternyata dosen saya terkesan dan mengACC skripsi saya”.

Mahasiswa pengguna jasa yang masih menyusun skripsi mengatakan : “Mengapa harus repot-repot nulis skripsi. Yang penting jadi dan lulus karena toh skripsi tidak dibutuhkan dalam pekerjaan. Katanya skripsi adalah karya ilmiah tetapi di PT say mahasiswa dilarang baca skripsi. Mahasiswa tidak boleh meminjam skripsi di perpustakaan tanpa ijin dosen pembimbing. PT lain malah banyak yang tidak mensyaratkan skripsi. Saya piker syarat skripsi dalah mengada-ngada”.

Para dosen yang diminta tanggapan mengenai hal ini menyatakan bahwa mereka tidak mempunyai cara untuk mengecek pakah skripsi merupakan hasil pekerjaan penyontek atau hasil pembimbingan komersial. Pokoknya, kalau mahasiswa dapat menjelaskan dengan baik apa yang ditulisnya para dosen sudah cukup puas dengan skripsi tersebut. Beberepa dosen juga ada yang sedikit jegkel untuk membimbing karena proposal mahasiswa tidak dapat dibaca. Bahasa mahasiswa sangat amburadul sehingga maksud penulisan tidak dapat ditangkap. Kalau diberitahu tentang hal ini mahasiswa mengeluh dan mengatakan dosennya rewel. Seorang dosen menyatakan : “Saya sendri tidak setuju adanya skripsi. Skripsi hanya membebani dosen. Yang realistic saja, saya tidak mungkin membimbing 10-15 mahasiswa dalam satu semester dan kalau tidak selesai dalam satu semester pekerjaan makin menumpuk. Karena dipaksakan, akhirnya apapun yang diajukan mahasiswa saya setujui saja”.

Pihak Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi atau yang berwewenang sekalipun masih bergeming mengenai hal ini. Mungkin fenomena ini masih dianggap wajar sehingga mereka tidak perlu gegabah mengenai masalah ini. Mereka tampaknya bersikap “Wait and see”.


Pertanyaan :

a. Siapa sajakah pihak yang berkepentingan atau stakeholders (pemegang pancang) dalam kasus di atas (baik eksplisit maupun implisit)?

Jawab :

Secara eksplisit adalah Pihak Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi

Secara implisit adalah Pihak dosen pembimbing.

b. Evaluasi argumen tiap pihak yang terlibat, dari prinsip atau teori hak (right), keadilan (justice), utilitarianisma (utilitarianism), egoism (egoism), dan kelukaan (harm).

Jawab :

Dari pihak mahasiswa:

· Teori Hak

Setiap manusia (mahasiswa) memiliki hak untuk menggunakan jasa bimbingan atau konsultasi skripsi.

· Teori keadilan

Tidak adil bagi mahasiswa yang mengerjakan skripsi dengan pikiran mereka sendiri(tidak mau menggunakan jasa konsultasi skripsi tersebut).

Dari pihak dosen:

· Teori hak

Dosen tidak memiliki hak untuk mengecek apakah skripsi itu hasil pembimbingan komersial atau bukan, asalkan mereka dapat menjelaskan dengan baik apa yang ditulisnya para dosen sudah puas dengan skripsi tersebut.

Dari pihak pemberi jasa :

· Teori hokum

Bagi mereka pemberi jasa,bisnis ini” sah-sah saja” selama itu tidak illegal dan tidak melanggar hukum.

c. Setujukah anda dengan pernyataan tiap pihak dalam kasus? Dapatkah tiap pihak dikatakan bersikap tidak etis?

Jawab :

Setuju, menurut saya etis-etis saja karena selama masih ada jasa konsultasi tersebut

Menurut saya etis-etis saja kok karena mereka tidak melanggar apapun, nyatanya banyak juga yang melakukan bisnis seperti ini diluar sana.

d. Masalah etis apa saja yang dapat ditimbulkan oleh adanya jasa konsultasi skripsi?

Jawab :

Etika moral, dengan adanya jasa konsultasi tersebut dapat memperburuk pendidikan dan mental bangsa.

e. Haruskan jasa pembimbingan/konsultasi skripsi dilarang? Jelaskan argument anda dari sudut pandang etika.

Jawab :

Menurut saya tidak perlu dilarang selama jasa konsultan tersebut tidak illegal dan selama pengguna jasa konsultan tersebut bisa memenfaatkan fasilitas jasa konsultan tersebut denga benar dan baik.

f. Bagaimana pandangan anda terhadap prinsip etika bisnis “What is legal is ethical” (asal tidak melanggar hukum ya etis).

Jawab :

Saya sangat setuju dengan pendapat “What is legal is ethical” (asal tidak melanggar hukum ya etis) karena dalam hal berbinispun harus ada etika bisnis yang tidak bertentangan dengan hukum yang ada saat ini.


Label:
0 Responses

Posting Komentar