WELCOME TO MY BLOG

Vikri Haryo Seno
RANCANGAN Undang-undang Produk Halal merupakan wujud peran negara dalam melindungi rakyat Indonesia. Sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum.
Landasan ini juga dipertegas dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni pada pasal (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pemunculan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jaminan Produk Halal ini tentunya merupakan ‘’kebijakan’’ yang diambil (ditempuh) oleh negara (melalui lembaganya atau pejabatnya) untuk menetapkan hukum yang mana yang perlu diganti, atau perlu diubah, atau hukum yang mana yang perlu dipertahankan, atau hukum mengenai apa yang perlu diatur atau dikeluarkan agar dengan kebijakan itu penyelenggaraan negara atau pemerintahan dapat berlangsung dengan baik dan tertib sehingga tujuan negara (seperti mensejahterahkan rakyat) secara bertahap dan terencana dapat terwujud (Saragih ; 2006 : 18).
Pengaturan tentang kehalalan suatu produk sebenarnya telah ada dalam undang-undang sebelumnya yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tapi kesemuanya belum memberikan kepastian hukum dan jaminan hukum kepada umat Islam untuk mengenal pangan dan produk lainnya yang halal.
Selama ini upaya pemerintah dan produsen untuk melindungi umat dari mengkonsumsi produk yang tidak halal dan untuk mendukung hak informasi konsumen agar mengetahui kehalalan produk sudah berjalan dengan baik, yaitu melalui Sertifikasi Halal dari MUI dan dengan mencetak langsung tanda halal pada label produk.
Peraturan-peraturan yang ada saat ini yaitu UU No 7/1996 tentang Pangan, PP No 69/1999 tentang Label dan Iklan Pangan, dan UU no 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, telah dengan jelas mengatur cara pencantuman tanda (tulisan) halal berikut sanksi hukum yang jelas.
Namun demikian, tidak terjadi ketidaksingkronan antara UU No 7 Tahun 1996 tentang Pangan dengan PP No 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Dalam PP tidak disebutkan tanda label halal padahal di UU ini disebutkan. Hal inilah yang perlu diperbaiki. PP tersebut harus dilakukan revisi agar sesuai dengan payung hukum yang telah ada.
Demikian juga dengan peraturan teknis terkait yang dikeluarkan oleh Menteri. Peraturan Menteri (Permen) yang dibuat harus diperbaiki dan mengacu pada perundang-undangan telah ada. Sehingga terdapat aturan yang dapat ‘’memaksa’’ pelaku usaha untuk pencantuman label ‘’halal’’ pada produk yang dikeluarkannya terutama untuk produk makanan yang tidak dalam kemasan.
Secara teknis tentang pencantuman label ‘’halal’’ Departemen Kesehatan (Depkes) telah mengeluarkan SK No : 82/Menkes/SK/I/1996 tentang Pencantuman Tulisan Halal pada Label Makanan. Dalam lampiran SK tersebut yakni pada Bab V tentang Persyaratan Higiene Pengolahan telah dijelaskan aturan-aturan baku dalam proses pembuatan makanan halal dan persyaratan higiene pengolahan makanan menurut syariat Islam.
Menteri Kesehatan juga mengeluarkan No 924/Menkes/SK/VIII/ 1996 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan RI No 82/Menkes/SK/I/1996 tentang Pecantuman Tulisan ‘’Halal’’ pada Label Makanan pada pasal 8 disebutkan Produsen atau importir yang akan mengajukan permohonan pencantuman tulisan ‘’Halal’’ wajib siap diperiksa oleh petugas Tim Gabungan dari Majelis Ulama Indonesia dan Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan yang ditunjuk Direktur Jenderal.
Pada pasal 10 ayat 1 Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud Pasal 8 dan hasil pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud Pasal 9 dilakukan evaluasi oleh Tim Ahli Majelis Ulama Indonesia. Ayat 2, Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud ayat 1 disampaikan kepada Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memperoleh Fatwa. Ayat 3, Fatwa MUI sebagaimana dimaksud ayat (2) berupa pemberian sertifikat halal bagi yang memenuhi syarat atau berupa penolakan.
Pasal 11, Persetujuan pecantuman tulisan ‘’Halal’’ diberikan berdasarkan Fatwa dari Komisi Majelis Ulama Indonesia. Selanjutnya pada pasal 12 ayat 1 diatur Berdasarkan Fatwa dari MUI, Direktur Jenderal (Dirjen) memberikan :
a. Persetujuan bagi yang memperoleh sertifikat ‘’HALAL’’.
b. Penolakan bagi yang tidak memperoleh sertifikat ‘’HALAL’’.
Pada ayat (2) Penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diberikan secara tertulis kepada pemohon disertai alasan penolakan. Selanjutnya pada pasal 17 diatur Makanan yang telah mendapat persetujuan pecantuman tulisan ‘’Halal’’ sebelum ditetapkan keputusan ini, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam keputusan ini selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya keputusan ini.
Jadi dari aturan-aturan yang telah ditetapkan maka seharusnya RUU Jaminan Produk Halal menjadi penyempurna dan mempertegas aturan-aturan yang telah ada namun tidak dapat berjalan dengan optimal karena terbentur berbagai kendala. Terutam ketidaksingkronan antara Undang-undang dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana yang terjadi pada antara UU No 7 Tahun 1996 tentang Pangan dengan PP No 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Selanjutnya, RUU Produk Halal dalam peraturannya menjadi lemah dikarenakan keluarnya PP yang mengatur RUU tersebut. Hal ini sama seperti nasib UU No 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Sebab dalam RUU tersebut masih disebutkan adanya PP yang mengatur secara teknis pelaksanaan RUU tentang Jaminan Produk Halal.


Kelemahan RUU Produk Halal
RUU tentang Jaminan Produk Halal juga mempunyai kelemahan dalam aspek biaya. Dengan adanya RUU ini Pemerintah dinilai telah mengeluarkan suatu kebijakan yang menimbulkan high cost economy dan merugikan kepentingan nasional. RUU dinilai akan menambah beban biaya bagi pelaku usaha. Paling tidak, pelaku usaha harus menanggung sertifikat halal yang diatur dalam pasal 19 RUU tentang Jaminan Produk Halal.
Dalam pasal 18 RUU tentang Jaminan Produk Halal disebutkan, pelaku usaha mengajukan permohonan kepada Menteri Agama untuk mengajukan sertifikat halal. Surat permohonan itu dilengkapi lampiran mengenai data perusahaan, nama dan jenis produk yang digunakan; dan proses pengolahan produk secara singkat.
Hal ini tentunya akan menghilangkan peran LP POM MUI sebagai lembaga lembaga sertifikasi halal paling standar dan terbaik di dunia dengan pengalamannya selama 20 tahun. Terbukti barubaru ini 11 lembaga sertifikasi dari 11 negara di Asia, Australia, Eropa dan AS telah belajar soal sertifikasi halal, bahkan standar sertifikasi halalnya telah diikuti dan digunakan di berbagai negara. Sedangkan tahun lalu sebanyak 100 peserta dari berbagai negara mengikuti pelatihan sertifikasi halal di LPPOM MUI. (Dr Tjipto Subadi MSi).
Selanjutnya terjadi resistensi atau penolakan masyarakat saat RUU ini akan dikeluarkan. Ini menunjukan para penyelenggara negara tidak menarik atau merumuskan nilai-nilai dan aspirasi itu dalam bentuk tertulis sehingga lembaga negara tidak peka terhadap kedua hal tersebut. Meminjam istilah Teuku Mohammad Radhie, idealnya adalah legal framework,yaitu sebuah kerangka umum yang memberikan bentuk dan isi dari dari hukum suatu negara, (Radhie ; 1997: 211) bukan lembaga genuine dari berbagai kepentingan. Di dalam lembaga – lembaga negara itu berkumpul berbagai kelompok kepentingan yang terkadang lebih mementingkan aspirasi kelompoknya daripada aspirasi masyarakat secara umum. Adanya resistensi ini juga menunjukan subsistem politik lebih powerful dibandingkan subsistem hukum. Artinya, subsistem politik memiliki konsentrasi energi yang lebih besar dari pada subsistem hukum.( Satjipto Rahardjo ; 1983 : 71).
Menurut Mochtar Kusumaatmaja proses pembentukan perundang-undangan harus dapat menampung semua hal yang erat hubungannya (relevant) dengan bidang atau masalah yang hendak diatur dengan undang-undang itu, apabila perundang-undangan hendak merupakan suatu pengaturan hukum efektif. Efektifnya produk produk perundang-undangan dalam penerapannya memerlukan perhatian akan lembaga dan prosedur-prosedur yang diperlukan dalam pelaksanaannya. Produk hukum yang menjauhkan tata hukum dengan realita masyarakat, umumnya selalu menimbulkan ketegangan antara positivitas dengan masyarakat, karena ruling class hanya ingin mempertahankan kekuasaannya atau memupuk (mengkonsentrasikan) kekuasaan pemerintahan itu di tangannya sendiri sedang kepentingan sosial (masyarakat umum) diabaikannya. Dengan demikian perlu adanya perbaikan-perbaikan dalam produk hukum yang telah ada dan berlaku di masyarakat saat ini.

Untuk Melihat RUU Jaminan Produk Halal Klik Disini
Label:
3 Responses
  1. wahh,,harus ngeliat ingredients nya donk!!


  2. baru tahu kalo ada RUU kayak gitu... thanks ya infonya...


  3. dEwi iRiaNty Says:

    emank kapan nih RUU disahkan,,biar lebih aman kita...


Posting Komentar