JAKARTA. Perseteruan antara Blitz Megaplex dengan pengelola bioskop Grup 21 Cineplex dalam kasus distribusi film layar lebar terus berlanjut.
Blitz Megaplex sebagai pihak pelapor optimistis, dugaan pelanggaran usaha yang dilakukan 21 Cineplex akan dilanjutkan ke tahapan pemberkasan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Menurut Blitz Megaplex, pihaknya selama ini telah cukup kooperatif untuk memberikan data-data maupun bukti-bukti tambahan sesuai dengan permintaan dari KPPU.
"Dengan data-data dan bukti-bukti yang telah kami ajukan selama ini, kami cukup optimis bahwa dugaan pelanggaran UU No.5 Tahun 1999 terkait dengan kasus distribusi film nasional dalam industri layar lebar akan dilanjutkan ke tahapan pemberkasan," jelas Todung Mulya Lubis, Kuasa Hukum Blitz Megaplex, Jumat (9/10).
Todung menambahkan, KPPU telah memanggil pihak terlapor, empat distributor film, dan enam produsen film. Setelah proses klarifikasi selesai, rencananya pada 20 Oktober mendatang, akan diputuskan apakah dugaan ini akan dilanjutkan ke tahapan pemberkasan atau cukup sampai tahapan klarifikasi saja.
Dugaan pelanggaran UU No.5 Tahun 1999 terkait dengan kasus distribusi film nasional dalam industri layar lebar secara resmi dilaporkan oleh Blitz Megaplex ke KPPU pada 5 Juni 2009.
Dalam laporannya Blitz mendudukkan PT Nusantara Sejahtera Raya, pengelola Grup 21 Cineplex sebagai Terlapor I. Beberapa distributor film yang terafiliasi dengan 21 Cineplex juga didudukkan sebagai terlapor.
Blitz juga memasukkan beberapa produser sebagai terlapor karena dugaan persekongkolan yang dilakukan dengan Grup 21 Cineplex.
Para terlapor diduga melakukan pelanggaran delapan pasal UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Laporan yang diajukan Blitz Megaplex itu didasarkan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan 21 Cineplex melalui berbagai tindakan anti persaingan, yang intinya bertujuan menghambat perolehan copy film dan pertunjukan film nasional di bioskop-bioskop Blitz Megaplex.
Blitz menduga ada beberapa produsen film nasional yang memiliki hubungan istimewa dengan Grup 21 Cineplex. Pihak produser itu memperoleh kesempatan untuk menayangkan film di Grup 21 Cineplex pada waktu high season. Sebagai imbalannya, produser film tidak akan menayangkan filmnya di Blitz.
Akibatnya, daya jual Grup 21 Cineplex lebih dominan di pasaran. Posisi dominan Grup 21 Cineplex bisa dilihat dari penguasaan pangsa pasar bioskop dan jumlah layar.
Berdasarkan data Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) pada Februari 2007, Grup 21 Cineplex menguasai 67,6% jumlah bioskop di Indonesia dan 76,9% jumlah layar di Indonesia. Jika dirinci, Grup 21 Cineplex menguasai 81% bioskop di Jakarta dan 58,5% bioskop di Bandung.
Sementara data yang sama menunjukkan, pada 2007 Blitz Megaplex hanya dapat menayangkan 9 film dari 48 film nasional yang tayang di bioskop atau (19%). Selanjutnya pada tahun 2008 Blitz hanya bisa menayangkan 65 film nasional dari 84 film yang tayang atau (77,4%) dan untuk tahun 2009 sampai tanggal 6 Agustus lalu, Blitz hanya menayangkan 19 film dari 55 film nasional yang beredar atau (34,5%).
"Dengan fakta-fakta seperti ini semestinya bisa menjadi pertimbangan bagi KPPU untuk melanjutkan dugaan pelanggaran UU No.5 Tahun 1999 ke tahapan pemberkasan," kata Todung.
sumber : http://www.kontan.co.id/index.php/bisnis/news/22843/Blitz-Yakin-21-Cineplex-Lakukan-Pelanggaran
Blitz Megaplex sebagai pihak pelapor optimistis, dugaan pelanggaran usaha yang dilakukan 21 Cineplex akan dilanjutkan ke tahapan pemberkasan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Menurut Blitz Megaplex, pihaknya selama ini telah cukup kooperatif untuk memberikan data-data maupun bukti-bukti tambahan sesuai dengan permintaan dari KPPU.
"Dengan data-data dan bukti-bukti yang telah kami ajukan selama ini, kami cukup optimis bahwa dugaan pelanggaran UU No.5 Tahun 1999 terkait dengan kasus distribusi film nasional dalam industri layar lebar akan dilanjutkan ke tahapan pemberkasan," jelas Todung Mulya Lubis, Kuasa Hukum Blitz Megaplex, Jumat (9/10).
Todung menambahkan, KPPU telah memanggil pihak terlapor, empat distributor film, dan enam produsen film. Setelah proses klarifikasi selesai, rencananya pada 20 Oktober mendatang, akan diputuskan apakah dugaan ini akan dilanjutkan ke tahapan pemberkasan atau cukup sampai tahapan klarifikasi saja.
Dugaan pelanggaran UU No.5 Tahun 1999 terkait dengan kasus distribusi film nasional dalam industri layar lebar secara resmi dilaporkan oleh Blitz Megaplex ke KPPU pada 5 Juni 2009.
Dalam laporannya Blitz mendudukkan PT Nusantara Sejahtera Raya, pengelola Grup 21 Cineplex sebagai Terlapor I. Beberapa distributor film yang terafiliasi dengan 21 Cineplex juga didudukkan sebagai terlapor.
Blitz juga memasukkan beberapa produser sebagai terlapor karena dugaan persekongkolan yang dilakukan dengan Grup 21 Cineplex.
Para terlapor diduga melakukan pelanggaran delapan pasal UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Laporan yang diajukan Blitz Megaplex itu didasarkan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan 21 Cineplex melalui berbagai tindakan anti persaingan, yang intinya bertujuan menghambat perolehan copy film dan pertunjukan film nasional di bioskop-bioskop Blitz Megaplex.
Blitz menduga ada beberapa produsen film nasional yang memiliki hubungan istimewa dengan Grup 21 Cineplex. Pihak produser itu memperoleh kesempatan untuk menayangkan film di Grup 21 Cineplex pada waktu high season. Sebagai imbalannya, produser film tidak akan menayangkan filmnya di Blitz.
Akibatnya, daya jual Grup 21 Cineplex lebih dominan di pasaran. Posisi dominan Grup 21 Cineplex bisa dilihat dari penguasaan pangsa pasar bioskop dan jumlah layar.
Berdasarkan data Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) pada Februari 2007, Grup 21 Cineplex menguasai 67,6% jumlah bioskop di Indonesia dan 76,9% jumlah layar di Indonesia. Jika dirinci, Grup 21 Cineplex menguasai 81% bioskop di Jakarta dan 58,5% bioskop di Bandung.
Sementara data yang sama menunjukkan, pada 2007 Blitz Megaplex hanya dapat menayangkan 9 film dari 48 film nasional yang tayang di bioskop atau (19%). Selanjutnya pada tahun 2008 Blitz hanya bisa menayangkan 65 film nasional dari 84 film yang tayang atau (77,4%) dan untuk tahun 2009 sampai tanggal 6 Agustus lalu, Blitz hanya menayangkan 19 film dari 55 film nasional yang beredar atau (34,5%).
"Dengan fakta-fakta seperti ini semestinya bisa menjadi pertimbangan bagi KPPU untuk melanjutkan dugaan pelanggaran UU No.5 Tahun 1999 ke tahapan pemberkasan," kata Todung.
sumber : http://www.kontan.co.id/index.php/bisnis/news/22843/Blitz-Yakin-21-Cineplex-Lakukan-Pelanggaran
merupakan 2 pendiri besar usaha bvioskop di Indonesia...
perbedaan keduanya mungkin terletak pada penayangan film layar lebar, kebanyakan Blitz Megaplex menayangkan kebanyakan film asal Luar Negeri sedangkan 21 lebih kepada film indonesia...
jadi sebaiknya persaingan sepertio ini jangan sampai terjadi...